Nikmatour Travel – PT. Nikmat Taruna Sentosa

Beranda » Artikel Blog » Bolehkah Haji Tanpa Mahram Ini Pendapat 4 Madzhab
haji tanpa mahram

Bolehkah Haji Tanpa Mahram Ini Pendapat 4 Madzhab

Legalitas wanita menunaikan ibadah haji tanpa mahram masih masih menjadi pertanyaan hingga saat ini. Namun, perjalanan ini merupakan jenis ibadah yang mendasar.

Menurut hadits Bukhari dan Muslim, orang yang menunaikan ibadah haji karena Allah kemudian menahan diri dari kata-kata kotor dan perbuatan jahat ketika dia kembali ke rumah sebenarnya seperti anak kecil yang baru saja dilahirkan oleh ibunya.

Tentu saja, inilah keutamaan menunaikan ibadah haji yang berlaku bagi seluruh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan.

Nabi pernah memerintahkan seorang sahabat yang berada di medan perang untuk pulang, menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Sang sahabat kemudian kembali ke rumahnya untuk pergi berhaji bersama istrinya.

Baca juga: Ketentuan Badal Haji yang Wajib Dipenuhi

Hukum Haji Tanpa Mahram Menurut 4 Madzhab

haji tanpa mahram

Hukum berhaji tanpa mahram (tanpa keluarga dekat) berbeda-beda menurut empat madzhab fikih, yaitu Hanafi, Maliki, Shafi’i, dan Hanbali. Berikut adalah penjelasan masing-masing madzhab:

Madzhab Hanafi

Menurut madzhab Hanafi, seorang wanita boleh melakukan haji tanpa seorang mahram dengan syarat memenuhi beberapa kondisi, seperti:

  1. Memiliki jaminan keamanan yang memadai. Ini berarti bahwa wanita tersebut harus memastikan bahwa dia memiliki tempat tinggal yang aman dan nyaman selama perjalanan haji, serta memiliki perlindungan dari setiap ancaman bahaya.
  2. Membawa bekal yang cukup. Ini berarti bahwa wanita tersebut harus memastikan bahwa dia memiliki sumber pendapatan dan sumber makanan yang cukup selama perjalanan haji.
  3. Memastikan bahwa dia memiliki teman perjalanan yang terpercaya. Ini berarti bahwa wanita tersebut harus memastikan bahwa dia memiliki seseorang yang dapat membantunya dan memastikan keselamatannya selama perjalanan haji.

Madzhab Maliki

Menurut madzhab Maliki, seorang wanita boleh melakukan haji tanpa seorang mahram jika memenuhi syarat-syarat yang sama seperti madzhab Hanafi, dan juga harus membawa seorang pelayan perempuan sebagai teman perjalanan.

Berdasarkan Madzhab Maliki berpendapat bahwa hal ini penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan wanita tersebut selama perjalanan haji.

Madzhab Shafi’i

Menurut madzhab Shafi’i, seorang wanita tidak boleh melakukan haji tanpa mahram. Madzhab ini berpendapat bahwa hal ini bertentangan dengan sunnah Rasulullah dan dapat membahayakan keselamatan wanita tersebut.

Oleh karena itu, seorang wanita harus melakukan haji bersama mahramnya untuk memastikan keamanan dan keselamatannya.

Madzhab Hanbali

Menurut madzhab Hanbali, seorang wanita boleh melakukan haji tanpa mahram dengan syarat membawa seorang pelayan perempuan sebagai teman perjalanan dan memenuhi syarat-syarat lain seperti yang ditentukan oleh madzhab Hanafi.

Madzhab ini berpendapat bahwa hal ini penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan wanita tersebut selama perjalanan haji.

Kesimpulannya, Bolehkah Haji Tanpa Mahram?

haji tanpa mahram

Meskipun ada perbedaan pendapat antar madzhab mengenai hukum haji tanpa mahram, semua madzhab sepakat bahwa haji adalah ibadah yang sangat penting bagi setiap Muslim dan harus terlaksana dengan sebaik-baiknya.

Oleh karena itu, bagi wanita yang ingin melakukan haji sendiri tanpa mahram, sangat disarankan untuk mempertimbangkan semua hal yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan mereka selama perjalanan haji.

Sebagai catatan, pada umumnya pemerintah Arab Saudi juga memiliki aturan yang ketat mengenai haji tanpa seorang mahram.

Sehingga wanita yang ingin melakukan haji sendiri tanpa bersama mahram harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang pemerintah berikan.

In conclusion, sangat penting bagi setiap Muslim, khususnya wanita, untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan dan mempertimbangkan semua hal yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan mereka selama melakukan haji, baik menurut aturan hukum Islam maupun aturan pemerintah setempat.

Free Konsultasi & Booking Hubungi Kami